Senin, 27 April 2015

Tugas 6

PERDAGANGAN ANTAR NEGARA


Perdagangan merupakan perkembangan dari kegiatan jual beli yang dilakukan manusia. Perdagangan antarnegara adalah kegiatan penjualan atau pembelian barang yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain. Aktivitas dalam perdagangan adalah pengiriman atau pembelian benda pemuas kebutuhan. Dengan perkembangan teknologi, perdagangan dapat dilakukan antarnegara dan antarbenua. Di masa sekarang ini, hampir semua negara melaksanakan perdagangan dengan negara lain. Tujuannya tentu untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh devisa negara.
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri. Hambatan yang terjadi dalam perdagangan luar negeri, yaitu:

1) Hambatan tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor. Contoh jenis kewajiban bea cukai diklasifikasikan menjadi:
  • Bea ad valorem, dibebankan berdasarkan presentase terhadap nilai barang impor
  • Bea spesifik, jumlah yang dibebankan berdasarkan beban per unit atau pengukuran kuantitas lainnya
  • Bea campuran, yang mengkombinasikan pajak spesifik dan ad valorem untuk dibebankan kepada produk tertentu
2) Hambatan quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bagi negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang
diterapkan oleh system perekonomian amerika.

3) Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tarif dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.

4) Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
 

Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :
  • Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
  • Dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar. 
  • Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia. 
 





Sumber:

https://books.google.co.id
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf









Tidak ada komentar:

Posting Komentar