Pengertian Monopoli
Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 )
Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka
untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa
mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu
perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan
biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan
monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena
adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah
yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui
bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
F. Asas dan Tujuan
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan
yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai
berikut
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil.
3.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Sumber:
http://yaziedrisqullah.blogspot.co.id/2015/01/monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak.html
Sumber:
http://yaziedrisqullah.blogspot.co.id/2015/01/monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar