Kartel adalah kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk
membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional,
formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal
yang memegang monopoli
tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli,
di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali
Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi
meraup untung sebanyak-banyaknya.Yang dirugikan, tentu saja konsumen.
Sayangnya, perangkat hukum yang ada di Indonesia belum mampu membendung,
apalagi mengatasi kasus ini. Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maraknya
praktik kartel di Indonesia diakibatkan oleh hukuman berupa denda yang relative
rendah, hanya Rp25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai
angka triliunan rupiah. Tak heran jika banyak perusahaan atau pengusaha di
Indonesia yang berani melakukan praktik haram ini.
Berikut adalah beberapa kartel yang berhasil terbongkar:
- Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler
selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS,
konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun. Keenam perusahaan operator
seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT
Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom
yang telah dihukum denda oleh KPPU. Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun
belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya.
- Kartel Garam
Praktik kartel garam ini berhasil dibongkar KPPU
mulai 2005. Garam yang "dimainkan" adalah bahan baku garam yang
dipasok di Sumatera Utara. Pelakunya hanya beberapa perusahaan atau pengusaha.
Hingga kini KPPU masih melakukan pengawasan ketat agar kartel jenis ini tak
terjadi lagi.
- Kartel minyak goreng curah
Berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang
ditetapkan pada 4 Mei 2010, diputuskan ada price pararelism harga minyak goreng
kemasan dan curah, dimana 20 produsen minyak goreng terlapor selama
April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat
setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk migor kemasan bermerek
dan Rp 374.3 miliar untuk produk migor curah. Namun keputusan KPPU tersebut kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak
keputusan KPPU tersebut atas keberatan yang dilakukan 20 produsen minyak goreng
yang menjadi terlapor.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kartel
http://finance.detik.com/read/2012/08/02/080535/1980993/4/1/ini-5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar