Sabtu, 10 Oktober 2015

Menelaah UU Koperasi

A. Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Kedua kata ini jika digabungkan memiliki arti usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :

a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi

Saat ini UU No 25 tahun 1992 berlaku kembali, karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah menganggap bahwa UU No 17 tahun 2012 memiliki sifat korporasi dan selain itu UU ini dianggap juga telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Dan menurut Mahkamah UU No 17 tahun 2012 telah bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut ini 3 faktor alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 17 tahun 1992:

1. Faktor Filosofis
                Dalam kenyataan UU No 17 tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian Nasional. Seharusnya yang dijadikan landasan fundamental adalah konsep kolektivisme bukan konsep kapitalisme, yang memiliki cirri khas berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Faktor Yuridis
                Sesuai pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan ayng berlandaskan gotong royong. Namun, dalam UU No 17 tahun 2012 tidak sesuai dengan cita dan amanat UUD 1945.
3. Faktor Sosiologis
                Landasan Sosiologis setiap makhluk hidup adalah saling membutuhkan satu sama lain, yang kemudian bergaul dan berkumpul memenuhi kebutuhannya. Hal tersebut yang kemudian menyatukan dalam suatu wadah yaitu koperasi. Tetapi dalam UU No 17 tahun 2012 telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cirri khas dari koperasi.




Sumber: http://www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar