Sebelum kita mempelajari Manajemen Keuangan dengan baik, kita harus mengetahui arti dari Manajemen Keuangan. Manajemen Keuangan adalah gabungan ilmu dan seni yang membahas dan menganalisis bagaimana perusahaan mengelola dan menggunakan sumber daya.
Ruang Lingkup Manajemen Keuangan:
1. Bagaimana mencari dana/modal.
Fungsi Manajemen Keuangan:
- Pengambilan keputusan yang menyangkut keuangan dari suatu perusahaan.
Tujuan Manajemen Keuangan:
1. Memaksimumkan nilai perusahaan
2. Menjaga stabilitas keuangan
3. Memperkecil resiko perusahaan dimasa yang akan datang
Analisis Laporan Keuangan:
Merupakan suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan
Manfaat Informasi:
Untuk Direktur, Manajer, Investor dalam pengambilan keputusan
Fungsi Laporan Keuangan:
Untuk mengukur hasil usaha suatu perusahaan dalam suatu periode
Ciri-ciri Laporan Keuangan:
1. Dapat dipahami
2. Relevan
3. Dapat dipercaya
4. Harus bisa dibandingkan
Sumber: Buku Manajemen Keuangan
Senin, 12 Oktober 2015
Kunjungan Koperasi Sekolah
Hari ini saya mengunjungi koperasi sekolah saya di SMKN 1 Tangerang, koperasi itu sudah berada di sekolah saya sejak tahun 1996. Pada awalnya koperasi tersebut hanya dikelola oleh seorang guru yang bernama Bpk. Syafrinal, tetapi sejak tahun 2005 Kepala Sekolah saya mengganti pengelolanya menjadi Bpk. Sundri yang diketuai oleh Ibu Edeh selaku Ketua Jurusan Pemasaran.
Saat ini sekolah saya mengajak
siswa/i khususnya jurusan Akuntansi untuk ikut serta mengelola koperasi itu.
Koperasi itu bergerak dibidang kebutuhan siswa/i seperti alat tulis kantor.
Setiap harinya kperasi itu dijaga oleh siswa/i Akuntansi secara bergantian dalam
waktu 2 hari sekali. Bagi siswa/i yang mendapat giliran untuk menjaga koperasi
itu mendapat dispen untuk tidak mengikuti pelajaran dikelas pada hari itu.
Koperasi itu buka jam 7.00 pagi dan
tutup jam 2.00 siang. Siswa/i yang menjaga koperasi diwajibkan membuat laporan
keuangan yang terjadi pada hari itu. Selain menjual alat tulis kantor, koperasi
itu juga menerima barang-barang konsinyasi yang dititipkan dikoperasi itu,
barang konsinyasi yang dititipkan berupa makanan ringan.
Sabtu, 10 Oktober 2015
Menelaah UU Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Kedua kata ini jika digabungkan memiliki arti usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi
Saat
ini UU No 25 tahun 1992 berlaku kembali, karena Mahkamah Konstitusi telah
membatalkan UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah menganggap
bahwa UU No 17 tahun 2012 memiliki sifat korporasi dan selain itu UU ini
dianggap juga telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang
menjadi ciri khas koperasi. Dan menurut Mahkamah UU No 17 tahun 2012 telah
bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut ini 3 faktor alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan
UU No 17 tahun 1992:
1. Faktor Filosofis
Dalam
kenyataan UU No 17 tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan hakikat susunan
perekonomian Nasional. Seharusnya yang dijadikan landasan fundamental adalah
konsep kolektivisme bukan konsep kapitalisme, yang memiliki cirri khas
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Faktor Yuridis
Sesuai
pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan perekonomian disusun
berdasarkan asas kekeluargaan ayng berlandaskan gotong royong. Namun, dalam UU
No 17 tahun 2012 tidak sesuai dengan cita dan amanat UUD 1945.
3. Faktor Sosiologis
Landasan
Sosiologis setiap makhluk hidup adalah saling membutuhkan satu sama lain, yang
kemudian bergaul dan berkumpul memenuhi kebutuhannya. Hal tersebut yang
kemudian menyatukan dalam suatu wadah yaitu koperasi. Tetapi dalam UU No 17
tahun 2012 telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang
merupakan cirri khas dari koperasi.
Sumber: http://www.hukumonline.com
Langganan:
Postingan (Atom)