Senin, 12 Oktober 2015

Manajemen Keuangan

Sebelum kita mempelajari Manajemen Keuangan dengan baik, kita harus mengetahui arti dari Manajemen Keuangan. Manajemen Keuangan adalah gabungan ilmu dan seni yang membahas dan menganalisis bagaimana perusahaan mengelola dan menggunakan sumber daya.

Ruang Lingkup Manajemen Keuangan:
1. Bagaimana mencari dana/modal.

Fungsi Manajemen Keuangan:
- Pengambilan keputusan yang menyangkut keuangan dari suatu perusahaan.

Tujuan Manajemen Keuangan:
1. Memaksimumkan nilai perusahaan
2. Menjaga stabilitas keuangan
3. Memperkecil resiko perusahaan dimasa yang akan datang

Analisis Laporan Keuangan:
Merupakan suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan

Manfaat Informasi:
Untuk Direktur, Manajer, Investor dalam pengambilan keputusan

Fungsi Laporan Keuangan:
Untuk mengukur hasil usaha suatu perusahaan dalam suatu periode

Ciri-ciri Laporan Keuangan:
1. Dapat dipahami
2. Relevan
3. Dapat dipercaya
4. Harus bisa dibandingkan



Sumber: Buku Manajemen Keuangan

Kunjungan Koperasi Sekolah










          Hari ini saya mengunjungi koperasi sekolah saya di SMKN 1 Tangerang, koperasi itu sudah berada di sekolah saya sejak tahun 1996. Pada awalnya koperasi tersebut hanya dikelola oleh seorang guru yang bernama Bpk. Syafrinal, tetapi sejak tahun 2005 Kepala Sekolah saya mengganti pengelolanya menjadi Bpk. Sundri yang diketuai oleh Ibu Edeh selaku Ketua Jurusan Pemasaran. 

            Saat ini sekolah saya mengajak siswa/i khususnya jurusan Akuntansi untuk ikut serta mengelola koperasi itu. Koperasi itu bergerak dibidang kebutuhan siswa/i seperti alat tulis kantor. Setiap harinya kperasi itu dijaga oleh siswa/i Akuntansi secara bergantian dalam waktu 2 hari sekali. Bagi siswa/i yang mendapat giliran untuk menjaga koperasi itu mendapat dispen untuk tidak mengikuti pelajaran dikelas pada hari itu.

         Koperasi itu buka jam 7.00 pagi dan tutup jam 2.00 siang. Siswa/i yang menjaga koperasi diwajibkan membuat laporan keuangan yang terjadi pada hari itu. Selain menjual alat tulis kantor, koperasi itu juga menerima barang-barang konsinyasi yang dititipkan dikoperasi itu, barang konsinyasi yang dititipkan berupa makanan ringan.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Menelaah UU Koperasi

A. Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Kedua kata ini jika digabungkan memiliki arti usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :

a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi

Saat ini UU No 25 tahun 1992 berlaku kembali, karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah menganggap bahwa UU No 17 tahun 2012 memiliki sifat korporasi dan selain itu UU ini dianggap juga telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Dan menurut Mahkamah UU No 17 tahun 2012 telah bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut ini 3 faktor alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 17 tahun 1992:

1. Faktor Filosofis
                Dalam kenyataan UU No 17 tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian Nasional. Seharusnya yang dijadikan landasan fundamental adalah konsep kolektivisme bukan konsep kapitalisme, yang memiliki cirri khas berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Faktor Yuridis
                Sesuai pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan ayng berlandaskan gotong royong. Namun, dalam UU No 17 tahun 2012 tidak sesuai dengan cita dan amanat UUD 1945.
3. Faktor Sosiologis
                Landasan Sosiologis setiap makhluk hidup adalah saling membutuhkan satu sama lain, yang kemudian bergaul dan berkumpul memenuhi kebutuhannya. Hal tersebut yang kemudian menyatukan dalam suatu wadah yaitu koperasi. Tetapi dalam UU No 17 tahun 2012 telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cirri khas dari koperasi.




Sumber: http://www.hukumonline.com