Jumat, 06 Mei 2016

HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.



Dasar Hukum HKI di Indonesia

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
  •  Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
  • Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
  • Undang-undang Nomor 32/2000 tentang DTLST 
 
 
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  4. Prinsip Sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
 
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright)
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
    • Paten (patent)
    • Desain industri (industrial design)
    • Merek (trademark)
    • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
    • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
    • Rahasia dagang (trade secret).
 
 
 
 
Sumber:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Siyanki.ui.ac.id (PPT)

 

1 komentar:

  1. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus