- Subjek Hukum
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan
yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh
hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat
- Objek Hukum
Objek hukum
adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum
dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah
tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi:
-Benda berwujud, Benda yang dapat ditangkat oleh pancaindera,
contoh: Rumah, buku-buku, dll.
-Benda tak berwujud, Segala macam hak, contoh: Hak cipta, merek,
dll.
-Benda bergerak, Benda yang dapat dipindahkan, contoh: Meja, kursi,
sepeda, dll.
-Benda tak bergerak, Benda yang tidak dapat dipindahkan, contoh:
Tanah, Gedung, dll.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar