Senin, 09 November 2015

Kesehatan Bank

1. PENGERTIAN KESEHATAN BANK

Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

Kegiatan tersebut antara lain:
  1. Kemampuan menghimpun dana
  2. Kemampuan mengelola dana
  3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
  4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
  5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.


2. ATURAN KESEHATAN BANK

  • Berdasarkan UU no. 10 thn 1998 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
  • Kesehatan suatu bank sangat penting bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan.
  • BI merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank agar perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.

Sesuai edaran BI nomor 6/23/DPNP/31 Mei 2004, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan dan bila diperlukan BI meminta hasil penilaian tersebut untuk menguji ketetapan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup:
a.      Capital (permodalan)
b.      Asset quality (kualitas aset)
c.       Management (manajemen)
d.      Earning (rentabilitas)
e.      Liquidity (liquiditas)
f.        Sensitivity to market risk (sensitivitas terhadap resiko pasar)


3. PELANGGARAN ATURAN KESEHATAN BANK

Pelanggaran aturan kesehatan bank Menurut UU no. 10 thn 1998 tentang perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, BI dapat melakukan:

  1. Pemegang saham menambah modal
  2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank
  3. Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modal
  4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
  5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
  6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
  7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank pihak lain.







Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar