Sabtu, 12 Maret 2016

Hukum Ekonomi

Menurut Rochmat Soemitro, Hukum Ekonomi dapat diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Lahirnya hokum ekonomi disebabkan oelh semakin pesatnya pertumbuhan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi diseluruh dunia berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

  • Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

  • Landasan Hukum untuk Sistem Ekonomi yang berlaku di Indonesia
Landasan hukum yang berlaku di indonesia untuk sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harua aesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 
Adapun isi pancasila sebaga berikut :
         1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
         2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab
         3.  Persatuan Indonesia
         4.  Kerakyatan
         5.  Keadilan Sosial
 
  • Sistem Ekonomi di indonesia juga di atur dalam UU, yaitu :
 Pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 3 : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 33 ayat 4 : “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.


  • Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

  • Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

  • Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

  • Sumber Hukum Ekonomi :

a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

  • Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

  • Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.







Sumber:

http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html#_

Jumat, 08 Januari 2016

Peluang Bisnin Untuk Mahasiswa

Belakangan ini kaum muda seperti para mahasiswa banyak yang ingin terjun ke dunia bisnis. Kreatifitas dan ide - ide bisnis yang cemerlang banyak bermunculan dari mereka yang rata - rata masih berusia muda. Beberapa pengusaha muda yang masih menjadi mahasiswa telah menunjukan kesuksesan mereka dalam membuktikan kemandirian mereka.

Namun yang sangat disayangkan, tidak semua mahasiswa memiliki keyakinan dan keberanian yang sama untuk mencoba peluang bisnis yang ada. Masih banyak dari mahasisw yang yang lebih memilih bekerja partime sebagai karyawan direstoran, warnet ataupun mengikuti event - event tertentu yang membutuhkan karyawan dibanding mencoba menjalankan sebuah usaha. Mereka masih berpikiran bahwa menjalankan bisnis akan mengganggu kuliah yang sedang ditempuhnya. Padahal sebenarnya banyak bisnis sampingan yang dapat dijalankan para mahasiswa tanpa mengganggu jadwal perkuliahan yang mereka tempuh.

Berikut ini beberapa contoh peluang bisnis untuk mahasiswa yang dapat dicoba rekan - rekan yang sedang mencari usaha :

1. Bisnis jasa terjemahan bahasa
Bagi mahasiswa yang memiliki keahlian bahasa dapat mencoba bisnis jasa terjemahanbahasa baik online maupun offline. Jasa terjemahan masih banyak dicari para rekan mahasiswa lainnya dalam mengerjakan tugas kuliahnya. Anda dapat memulai bisnis ini mulai dari lingkungan teman sesama mahasiswa.

2. Bisnis online
Salah satu bisnis yang bisa dicoba para mahasiswa adalah peluang bisnis online. Karena bisnis ini tidak membutuhkan modal besar, karena hanya memerlukan laptop atau computer dan jaringan internet yang sudah menjadi bagian dari mahasiswa. Selain itu bisnis online juga memiliki waktu kerja yang fleksibel, mereka dapat menjalankan bisnis tersebut setelah pulang dari kuliah.

3. Bisnis pulsa elektrik
Bisnis pulsa elektrik juga sering dijadikan sebagai bisnis sampingan para mahasiswa. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya conter pulsa berjalan dikalangan para mahasiswa, hanya dengan menggunakan satu chip mereka sudah dapat melayani permintaan pulsa untuk semua provider. Bisnis ini juga memiliki prospek bagus, karena permintaan pulsa paling tinggi berasal dari para anak muda termasuk para mahasiswa.

4. Bisnis yang sesuai dengan hobi
Dari sekedar hobi yang ditekuni para mahasiswa ternyata dapat juga menghasilkan keuntungan jika diseriusi menjadi sebuah usaha. Misalnya saja banyak mahasiswi yang hobi berkreasi dengan pernak - pernik maupun aksesoris wanita serius menekuni hobinya hingga membuat sebuah butik aksesoris. Contoh lainnya yaitu bagi para mahasiwa jurusan elektronik yang memiliki hobi utak - atik memperbaiki alat elektroniknya, dapat menekuninya dengan membuka bisnis jasa servis alat elektronik. Selain contoh bisnis diatas, masih banyak lagi peluang bisnis untuk mahasiswa yang dapat dijalankan.



Sumber:
http://bisnisukm.com

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Dalam rangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masayarakat pada negara berkembang perlu dihadirkannya koperasi. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pada dasarnya fungsi koperasi di Negara Berkembang itu sama saja yaitu untuk membangun perekonomian, mulai dari jaminan dan keamanannya.

Contoh Fungsi Koperasi di Negara Indonesia

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.






Sumber:
http://www.asean-news.com/koperasi-akan-dikembalikan-pada-fungsinya/
Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
http://depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37