Rabu, 20 April 2016

JENIS-JENIS SURAT PERJANJIAN

Surat mempunyai banyak fungsi, maka dapat dikelompokkan atau digolongkan menurut jenisnya, yaitu:


A. Menurut kepentingan dan pengirimnya
  • Surat pribadi, yaitu dikirimkan sesorang kepada orang lain atau kepada organisasi/lembaga. Kalau surat ditujukan kepada teman atau keluarga, format penulisan dan bahasa relatif bebas. Akan tetapi bila ditujukan kepada organisasi atau lembaga maka bentuk dan bahasa yang digunakan harus resmi, misalkan surat lamaran keja, pengaduan, pengajuan mutasi, kenaikan pangkat, dsb.
    • Surat dinas, yaitu digunakan instansi pemerintah untuk kepentingan administrasi pemerintahan.
    • Surat niaga, yaitu dipergunakan oleh perusahaan atau badan usaha.
    • Surat sosial, yaitu digunakan oleh organisasi kemasyarakatan yang bersifat nonprofit.
B. Menurut isinya
  • Surat dapat dikelompokkan menjadi pemberitahuan, keputusan, pemerintah, panggilan, perjanjian, laporan, pengantar, peringatan,  penawaran,  pesanan,  undangan dan  lamaran pekerjaan.
C. Menurut sifatnya
  • Biasa yaitu isi dapat diketahui oleh orang lain selain yang dituju.
  • Terbatas (konfidensial) yaitu isi hanya boleh diketahui oleh kalangan tertentu yang terkait saja.
  • Rahasia yaitu  isinya hanya boleh diketahui oleh orang yang dituju.
D. Berdasarkan banyaknya sasaran
  • Surat dapat dikelompokkan menjadi biasa, edaran dan pengumuman.
E. Berdasarkan tingkat kepentingan penyelesaiannya
  • Surat terbagi atas biasa, kilat dan kilat khusus.
F. Berdasarkan wujudnya
  • Surat terbagi atas bersampul, kartu pos, warkat pos, telegram, teleks, faksimile, memo dan nota.
G. Berdasarkan ruang lingkup sasarannya
  • Surat terbagi atas intern dan ekstern.







 
Sumber: Materi pokok ketrampilan menulis, Suparno. Moh Yunus, Jakarta, UT, 2007

CONTOH SURAT PERJANJIAN

 








Sumber: