Jumat, 08 Januari 2016

Peluang Bisnin Untuk Mahasiswa

Belakangan ini kaum muda seperti para mahasiswa banyak yang ingin terjun ke dunia bisnis. Kreatifitas dan ide - ide bisnis yang cemerlang banyak bermunculan dari mereka yang rata - rata masih berusia muda. Beberapa pengusaha muda yang masih menjadi mahasiswa telah menunjukan kesuksesan mereka dalam membuktikan kemandirian mereka.

Namun yang sangat disayangkan, tidak semua mahasiswa memiliki keyakinan dan keberanian yang sama untuk mencoba peluang bisnis yang ada. Masih banyak dari mahasisw yang yang lebih memilih bekerja partime sebagai karyawan direstoran, warnet ataupun mengikuti event - event tertentu yang membutuhkan karyawan dibanding mencoba menjalankan sebuah usaha. Mereka masih berpikiran bahwa menjalankan bisnis akan mengganggu kuliah yang sedang ditempuhnya. Padahal sebenarnya banyak bisnis sampingan yang dapat dijalankan para mahasiswa tanpa mengganggu jadwal perkuliahan yang mereka tempuh.

Berikut ini beberapa contoh peluang bisnis untuk mahasiswa yang dapat dicoba rekan - rekan yang sedang mencari usaha :

1. Bisnis jasa terjemahan bahasa
Bagi mahasiswa yang memiliki keahlian bahasa dapat mencoba bisnis jasa terjemahanbahasa baik online maupun offline. Jasa terjemahan masih banyak dicari para rekan mahasiswa lainnya dalam mengerjakan tugas kuliahnya. Anda dapat memulai bisnis ini mulai dari lingkungan teman sesama mahasiswa.

2. Bisnis online
Salah satu bisnis yang bisa dicoba para mahasiswa adalah peluang bisnis online. Karena bisnis ini tidak membutuhkan modal besar, karena hanya memerlukan laptop atau computer dan jaringan internet yang sudah menjadi bagian dari mahasiswa. Selain itu bisnis online juga memiliki waktu kerja yang fleksibel, mereka dapat menjalankan bisnis tersebut setelah pulang dari kuliah.

3. Bisnis pulsa elektrik
Bisnis pulsa elektrik juga sering dijadikan sebagai bisnis sampingan para mahasiswa. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya conter pulsa berjalan dikalangan para mahasiswa, hanya dengan menggunakan satu chip mereka sudah dapat melayani permintaan pulsa untuk semua provider. Bisnis ini juga memiliki prospek bagus, karena permintaan pulsa paling tinggi berasal dari para anak muda termasuk para mahasiswa.

4. Bisnis yang sesuai dengan hobi
Dari sekedar hobi yang ditekuni para mahasiswa ternyata dapat juga menghasilkan keuntungan jika diseriusi menjadi sebuah usaha. Misalnya saja banyak mahasiswi yang hobi berkreasi dengan pernak - pernik maupun aksesoris wanita serius menekuni hobinya hingga membuat sebuah butik aksesoris. Contoh lainnya yaitu bagi para mahasiwa jurusan elektronik yang memiliki hobi utak - atik memperbaiki alat elektroniknya, dapat menekuninya dengan membuka bisnis jasa servis alat elektronik. Selain contoh bisnis diatas, masih banyak lagi peluang bisnis untuk mahasiswa yang dapat dijalankan.



Sumber:
http://bisnisukm.com

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Dalam rangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masayarakat pada negara berkembang perlu dihadirkannya koperasi. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pada dasarnya fungsi koperasi di Negara Berkembang itu sama saja yaitu untuk membangun perekonomian, mulai dari jaminan dan keamanannya.

Contoh Fungsi Koperasi di Negara Indonesia

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.






Sumber:
http://www.asean-news.com/koperasi-akan-dikembalikan-pada-fungsinya/
Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
http://depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37